Search

Profile PPID

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Struktur Organisasi PPID

Gambar struktur organisasi belum tersedia.

Upload melalui admin panel setelah tabel ppid_profile dibuat.

Dokumen

PDF
SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Download
PDF
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Download
PDF
Visi dan Misi PPID
Download